1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Dasar hukum : pasal 2 dan 3
Tugas MPR :
1. Menetapkan dan mengubah UUD. (pasal 3 ayat 2)
2. Melantik presiden dan wakil presiden. (pasal 3 ayat 2)
3. Memberhentikan presiden dan wakilnya dalam masa jabatan menurut UUD. (pasal3ayat3)
Keanggotaan : terdiri dari anggota DPR & DPD.
2. Presiden
Dasar hukum : pasal 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17
Tugasnya :
A. Kepala pemerintah : pasal 4,5,6,7,8,9
1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. (pasal 4 ayat 1)
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. (pasal 5 ayat 2)
3. Mengajukan RUU kepada DPR. (pasal 5 ayat 1)
4. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden. (pasal 16)
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. (pasal 17 ayat 2)
B. kepala negara : pasal 10,11,12,13,14,15
1. Memberi grasi dan rehabilitasi dan pertimbangan MA. (pasal 11 ayat 1)
2. memberikan amnesti & abolish dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (pasal 10 ayat 2)
3. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan. (pasal 11 ayat 1)
4. mengangkat duta & konsul. (pasal 13 ayat 3)
5. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain. (pasal 15)
6. Menyatakan perang & membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. (pasal 11 ayat 1)
7. menyatakan keadaan bahaya. (pasal 12)
Keanggotaan : Calon presiden diajukan oleh parpol/Gap.parpol dan dipilih lewat pemilu.
3.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dasar hukum : pasal 19,20,21,22B UUD 1945
Tugasnya :
1. Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan presiden. (Fungsi legislatif) (pasal 20 ayat 1)
2. Membahas dan menyetujui bersama rancangan UU yang diajukan presiden dan
3. Memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan (pasal 20A ayat1)
4. Memiliki hak inisiatif, angket, budget, amandemen, interelasi, petisi
Keanggotaan :
anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Susunan DPR diatur dengan UU.
4.DPD
Dasar hukum : pasal 22c, 22D
Tugas :
1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA,SD ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU pajak, pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU mengenai otonomi daerah, pembentukan/pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu.
Keanggotaan :
1. Anggota DPD dipilih oleh setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 anggota DPR.
5.Komisi Yudisial
Dasar hukum : pasal : 23A ayat 3, pasal 24b
Tugasnya :
A. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
B. Menjaga dan menegakan kehormatan, kelurahan martabat serta perilaku hakim.
6.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dasar hukum : 23E, 23F, 23G
Tugas :
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Melakukan pembendaharaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
c. Menetapkan kebijakan tugas penunjangannya.
d. Mengatur tentang pajak serta hal keuangan yang lainnya.
Keanggotaan :
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
7.Mahkamah Konstitusi (MK)
Dasar hukum : pasal 24 C UUD 1945
Tugas/wewenang :
a. Memeriksa & memutuskan:
1. Permohonan kasasi.
2. Sengketa tentang kewenangan mengadili.
3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding
c. Menguji secara material terhadap UU
Keanggotaan :
3 orang oleh MA
3 orang oleh MPR
3 orang oleh presiden
Mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang diterapkan oleh presiden.
8. Mahkamah Agung (MA)
Dasar hukum : pasal 24 A UUD 1945
Tugas :
a. Mengadili pada tingkat kasasi.
b. Menguji peraturan perundangan dibawa UU
c. Memiliki wewenang lainya yang diberikan UU
Anggota : terdiri dari hakim agung dipilih DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar